Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun Melawan Undang-Undang Kesehatan:
Pengajuan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun baru-baru ini mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, Dharma mempertanyakan beberapa ketentuan terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah yang dianggapnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang Pendahuluan di MK
Pada Rabu 3 Juni 2026, digelar sidang pendahuluan perkara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, Dharma menggugat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal yang disengketakan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai KLB dan wabah, sehingga menimbulkan ruang diskresi yang luas dalam penerapannya. Selain itu, ancaman pidana bagi warga yang dianggap menghalangi penanggulangan KLB dan wabah dianggap tidak memiliki definisi yang tegas.
Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, menyampaikan bahwa konstruksi norma dalam UU Kesehatan tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat menempatkan warga negara dalam posisi rentan karena tugas yang tidak jelas batasannya, sambil menghadapi ancaman sanksi pidana yang bergantung pada norma yang dianggap samar.


