Pengadilan Seoul menolak gugatan investor terhadap Upbit terkait lonjakan harga XRP yang terjadi pada malam deklarasi darurat militer. Majelis hakim menilai bahwa lonjakan harga tersebut bukan semata-mata karena kendala teknis platform, melainkan dipicu oleh aksi jual panik dari para investor.
Keputusan Pengadilan
Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti cukup kuat bahwa pesanan awal investor pasti akan terpenuhi di harga 3.000 won. Selain itu, dalam kondisi pasar yang mengalami kepanikan massal, fluktuasi harga yang ekstrem adalah risiko yang melekat pada perdagangan, seperti yang dituturkan hakim dalam persidangan.
Implikasi Hukum dan Pasar
Kasus ini memperjelas batasan hukum mengenai tanggung jawab platform bursa kripto dalam situasi darurat nasional. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi investor kripto di Korea Selatan bahwa bertransaksi di tengah volatilitas ekrem membawa risiko besar, dan pihak bursa tidak bisa serta-merta disalahkan atas gangguan sistem yang terjadi bersamaan dengan peristiwa eksternal.


