Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka terkait jaringan bandar narkotika Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan sindikat narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah Mery Christine Kiling dan Marselus Vernandus. Keduanya memiliki peran vital dalam jaringan ini, di mana Mery adalah calon istri dari Ishak, sementara Marselus bertindak sebagai penghubung antara AKP Deky Jonathan Sasiang dengan Mery.
Marselus berperan sebagai perantara antara AKP Deky dan Mery, sedangkan Mery sendiri tidak hanya bertanggung jawab atas keuangan tetapi juga terlibat dalam pengemasan dan penjualan narkoba jenis sabu di loket milik Ishak. Penangkapan keduanya dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka di daerah Pepas Asa, Kutai Barat.
Penangkapan Tersangka
Pada tanggal 12 Mei 2026, tim gabungan berhasil menangkap Marselus dan Mery di sebuah rumah yang terletak di lokasi Galian C milik perusahaan BPS (Batuharta Pepas Asa Sejahtera). Keduanya ditangkap bersama dengan pekerja di lokasi tersebut, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat membongkar lebih lanjut jaringan bandar narkotika Ishak dan mendapatkan informasi penting mengenai modus operandi serta asal usul barang haram tersebut. Langkah tegas dari Bareskrim Polri ini sebagai upaya nyata dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.


