Sunday, June 7, 2026
HomeEkonomiKAI Terapkan Batasan Kecepatan Kereta di Bekasi-Cikarang

KAI Terapkan Batasan Kecepatan Kereta di Bekasi-Cikarang

Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Pengguna Jalan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memiliki fokus yang jelas terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Hal ini terbukti dari langkah proaktif yang diambil terkait pemasangan palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86 yang berlokasi di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 29 April 2026.

Langkah Awal Peningkatan Keselamatan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa pemasangan palang pintu sementara tersebut merupakan langkah awal untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut. Franoto menegaskan bahwa meskipun palang pintu yang terpasang saat ini bersifat sementara, hal tersebut tetap merupakan upaya konkret dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan,” jelas Franoto.

Peran Masyarakat dalam Pengamanan

Palang pintu sementara tersebut disiapkan untuk dijaga melalui partisipasi masyarakat setempat yang bekerja sama dengan pihak kelurahan. Dalam kondisi tanpa penjagaan, palang pintu harus tetap tertutup sebagai langkah pengamanan demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan.

KAI menekankan bahwa aspek penjagaan merupakan faktor krusial dalam pengoperasian perlintasan sebidang. Apabila perlintasan tersebut tidak dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, KAI akan mengambil tindakan penutupan untuk menghindari potensi bahaya bagi perjalanan kereta api dan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler