Polri Serahkan 2 Warga Pakistan Penyelundup Sabu ke Kejaksaan
Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka warga negara Pakistan beserta barang bukti terkait kasus penyelundupan sabu ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota. Tersangka tersebut adalah pasangan suami-istri, yaitu Muhammad Javed Jaffar (36 tahun) dan Saima Bibi (29 tahun).
Proses penyelundupan sabu dilakukan dengan cara menyelipkan sabu ke dalam tubuh mereka saat terbang dari Lahore, Pakistan menuju Jakarta. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis pukul 11.00 di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.
Barang Bukti yang Dilimpahkan
Barang bukti yang diserahkan meliputi 97 kapsul plastik berisi sabu dengan total berat 1075,9 gram brutto yang sudah dimusnahkan. Selain itu, juga disertakan uang tunai dalam pecahan USD, Rupee Pakistan, serta tambahan 62 kapsul plastik sabu dengan berat 563,33 gram brutto.
Proses pemeriksaan tahap kedua dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berjalan lancar serta tertib. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, memastikan kelancaran proses pelimpahan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)


