Polisi Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Jakarta – Polri menerbitkan kebijakan larangan bagi seluruh personel kepolisian agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial (medsos) saat sedang bertugas. Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan citra institusi di muka umum.
Dilarang Live Streaming
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan agar anggota kepolisian menggunakan media sosial dengan bijak.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny.
Johnny menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas personel di dunia digital ketika sedang melaksanakan tugas resmi.
Seluruh anggota Polri diingatkan untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota.


