Wednesday, May 13, 2026
HomeBeritaPrabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Ekstremisme: Okezone News

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Ekstremisme: Okezone News

Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan, dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029.

Perpres Baru Tentang Pencegahan Ekstremisme

Dokumen tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026) dan ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Presiden. Salinan resmi Perpres itu diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Pentingnya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan upaya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi menuju pada tindakan terorisme menjadi fokus utama dalam dokumen tersebut. Dalam pertimbangannya, Perpres menekankan perlunya tindakan yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu serta melibatkan semua pihak terkait.

Dokumen tersebut juga menekankan koordinasi antarinstansi saat melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme untuk menghadapi ancaman ekstremisme kekerasan. Pasal 1 ayat (1) dari Perpres menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tersebut harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Sumber: Okezone

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler