Polda Metro Jaya Akan Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Mengutip sumber dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, disebutkan bahwa pihak kepolisian akan membuka peluang untuk memeriksa manajemen taksi Green SM terkait dengan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin, 27 April 2026. Langkah ini diambil untuk memahami lebih dalam mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan, termasuk sistem rekrutmen pengemudi pada perusahaan taksi tersebut.
Budi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengevaluasi SOP dalam proses penerimaan sopir taksi online, serta akan mengkaji regulasi dan sistem manajemen layanan yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam perkembangan terkini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sopir taksi Green SM yang berinisial RRP. Hingga saat ini, RRP masih dalam status saksi. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa RRP baru saja mulai bekerja selama dua hari sebelum kecelakaan tragis itu terjadi.
“Sopir tersebut mulai bekerja pada tanggal 25 April 2026,” ujar Budi Hermanto.
Menariknya, insiden ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur rekrutmen dan pengawasan terhadap pengemudi taksi online. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kecelakaan ini.
Sumber: Okezone


