Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, diduga memiliki pola yang lebih terstruktur menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menemukan pola tersebut selama melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bahwa praktik pengikatan anak di daycare tersebut tampaknya menjadi bagian dari prosedur operasional standar (SOP) karena dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Ia menduga bahwa para pengasuh anak menerima instruksi langsung untuk melakukannya. Menurut Diyah, hal ini menunjukkan bahwa anak-anak diikat pada jam-jam tertentu tanpa sepengetahuan orangtua, dan dilakukan secara massal oleh pengasuh dengan seolah-olah telah ada instruksi tertentu. KPAI telah meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki garis perintah tersebut, terutama karena praktik seperti itu diduga telah terjadi berulang kali.


