Wednesday, May 13, 2026
HomeBeritaLelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejagung: Perhiasan dan Mobil Mewah

Lelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejagung: Perhiasan dan Mobil Mewah

Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset akan segera menggelar acara ‘BPA Fair 2026’ pada tanggal 18-24 Mei 2026 mendatang. Acara ini diharapkan akan menampilkan sekitar 400 barang rampasan negara yang akan dijual melalui lelang terbuka kepada masyarakat. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain fokus pada kepastian dan keadilan, penegakan hukum juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Menurut Kuntadi, salah satu KPI dari BPA adalah kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban, baik itu negara dalam kasus korupsi maupun masyarakat dalam kasus pidana umum. Ia juga mengakui bahwa masih banyak pertanyaan di masyarakat mengenai nasib barang-barang yang disita oleh kejaksaan setelah suatu kasus selesai. Kuntadi menegaskan bahwa transparansi dan manfaat dalam penegakan hukum harus ditingkatkan sehingga pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa terjawab secara maksimal.

Dengan adanya ‘BPA Fair 2026’, Kejagung berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang transparan dan bermanfaat. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya merujuk pada kepastian hukum semata, tetapi juga memberikan dampak yang positif bagi seluruh pihak terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler