Perubahan aturan insentif kendaraan listrik mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pertanyaan yang muncul adalah apakah mobil listrik yang sudah dibeli sebelumnya saat masih bebas pajak akan tetap mendapatkan keringanan di masa depan atau malah akan dikenakan pajak. Hal ini menjadi sorotan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema insentif pajak kendaraan listrik. Melalui aturan baru ini, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi menjadi kewajiban. Sebelumnya, mobil listrik berbasis baterai (KBL) mendapatkan fasilitas keringanan pajak sebesar 0 persen berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023. Namun, dengan perubahan aturan terkini, insentif pajak kendaraan listrik menjadi lebih fleksibel. Kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan apakah pajak kendaraan listrik akan tetap dibebaskan, diberikan diskon, atau bahkan kembali ke tarif pajak normal. Tidak ada ketentuan spesifik yang membedakan antara kendaraan listrik lama dengan yang baru, sehingga mobil listrik yang sudah dibeli sebelumnya tidak dijamin akan tetap mendapat pembebasan pajak. Besaran pajak tahunan kendaraan listrik di masa depan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sehingga kepastian biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi sepenuhnya pasti seperti sebelumnya.


