Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang meningkatkan pengawasan di ruang digital sebagai respons terhadap peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan secara online. Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya ruang digital tidak dijadikan tempat bagi kekerasan tanpa respons yang tegas. Dia juga mencatat bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi terhadap konten atau aktivitas di platform yang dianggap membahayakan publik.
Ada sekitar 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun dalam ruang digital, dengan kekerasan seksual online sebagai bentuk yang dominan. Pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap platform digital untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna. Namun, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan seksual online yang tidak dilaporkan karena keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di beberapa daerah.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk menangani konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down, terutama konten kekerasan seksual dan eksploitasi. Kolaborasi ini juga memperkuat literasi digital, kampanye publik, dan pembuatan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi.Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna, terutama perempuan dan kelompok rentan, dalam ruang digital.


