Nikita Mirzani mengambil langkah tidak biasa setelah diputuskan hukuman 6 tahun penjara terhadap dirinya. Ia memilih untuk mengirimkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto, yang kemudian menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 13 Maret 2026, membuat hukuman yang dijatuhkan tidak lagi dapat diganggu gugat. Kasus yang menjerat Nikita terkait dengan dugaan pemerasan dan TPPU terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Sebagian dana yang diterima disebut digunakan untuk melunasi kredit rumah, memperkuat dugaan pencucian uang. Meskipun pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, vonis diperberat menjadi 6 tahun setelah tingkat banding. Nikita kemudian mengunggah surat terbuka kepada Presiden di akun Instagramnya, menyuarakan keresahan terhadap putusan hukum dan menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kritik yang ditujukan kepada logika hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan juga disampaikan dengan tajam.


