Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Gatut meminta sejumlah pejabat ASN untuk menandatangani surat pernyataan mundur tanpa tanggal setelah melantik mereka, tanpa memberikan salinannya. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan menekan para pejabat. Selain itu, Gatut juga diduga meminta uang dari kepala OPD dan pejabat lain melalui ajudannya sebesar Rp5 miliar. Permintaan uang tersebut dilakukan kepada 16 OPD dalam Pemkab Tulungagung dengan jumlah yang bervariasi. Gatut juga diduga terlibat dalam penambahan anggaran di OPD dan pengaturan proses pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan surat pernyataan mundur para pejabat ASN sebagai ancaman. Seluruh proses tersebut dilakukan oleh Gatut dengan menggunakan berbagai modus yang licik.


