Wednesday, May 13, 2026
HomeEkonomiBea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Asing di Jakarta: Pengungkapan Terbaru

Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Asing di Jakarta: Pengungkapan Terbaru

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan patroli high valued goods (HVG) berupa kapal yacht dalam beberapa hari terakhir. Sebanyak 112 unit kapal yacht hasil patroli tersebut sedang diperiksa oleh Kantor Wilayah Jakarta. Beberapa kapal yacht telah ditindak tegas dengan penyegelan karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

Agus DP, Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, menjelaskan bahwa dari total 112 unit kapal yang diperiksa, terdiri dari 57 kapal wisata (yacht) berbendera asing dan 55 kapal wisata berbendera Indonesia. Sebanyak 29 unit kapal wisata yacht berbendera asing telah disegel oleh petugas.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti izin masuk yacht yang telah habis masa berlakunya tetapi masih berada di wilayah Indonesia, pemakaian yacht untuk disewakan tanpa melaporkan pajak penghasilannya, dan penjualan yacht kepada warga negara Indonesia tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan impor.

Agus juga menegaskan bahwa kapal yang tidak melanggar aturan tidak akan disegel. Patroli HVG dilakukan tidak hanya terhadap kapal yacht, tetapi juga terhadap komoditas lainnya untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi untuk barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler