Investor Amerika Serikat kehilangan sejumlah besar uang akibat penipuan kripto pada tahun 2025, demikian laporan terbaru dari FBI. Kerugian tersebut mencapai USD 11,4 miliar atau sekitar Rp 193,90 triliun dengan asumsi kurs dolar AS sebesar 17.010 rupiah. Penipuan kripto terus meningkat secara signifikan, dengan FBI mencatat adanya peningkatan 22% kerugian dari tahun sebelumnya.
Menurut FBI, penipuan investasi kripto merupakan bentuk penipuan jangka panjang yang canggih dan menggunakan berbagai taktik manipulasi. Banyak penipuan kripto saat ini dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir, seringkali melibatkan korban perdagangan manusia sebagai pekerja paksa. Penipuan identitas, penipuan bursa kripto, dan penipuan yang menggunakan kecerdasan buatan juga semakin banyak terjadi.
Jumlah individu yang menjadi korban penipuan kripto juga mengalami lonjakan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, terdapat 181.565 pengaduan terkait penipuan kripto, naik 21% dari tahun sebelumnya. Rata-rata kerugian per individu akibat penipuan kripto tahun lalu adalah sebesar USD 62.604 atau sekitar Rp 1,06 miliar, yang umumnya melibatkan bitcoin (BTC).
FBI juga mencatat bahwa penipuan kripto kini merupakan bagian dari lonjakan kasus penipuan daring yang lebih luas. Warga AS sendiri melaporkan lebih dari satu juta kasus kejahatan siber pada tahun 2025, dengan total kerugian lebih dari USD 20,8 miliar. Penipuan dan kecurangan menjadi kontributor utama kerugian tersebut, mencerminkan tingkat ancaman yang semakin berkembang pesat.
Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca, sehingga disarankan untuk melakukan riset dan analisis dengan seksama sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.


