Wednesday, May 13, 2026
HomeEkonomiManfaatkan Keringanan Iuran 50% JKK dan JKM bersama BPJS Ketenagakerjaan

Manfaatkan Keringanan Iuran 50% JKK dan JKM bersama BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026. Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan menjaga daya beli, tingkat kesejahteraan pekerja, dan mengakselerasi ekonomi inklusif lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

BPJS Ketenagakerjaan fokus dalam memperluas cakupan kepesertaan, memastikan perlindungan menyeluruh, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang baru maupun yang sudah terdaftar aktif. Pendaftaran dan pembayaran iuran kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, dan lainnya.

Agung memastikan bahwa tidak akan ada penurunan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, termasuk santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta dan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta. BPJS Ketenagakerjaan komitmen untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia agar dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler