Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan pada bulan Maret 2026. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, capaian ini menunjukkan efektivitas dalam pemulihan aset korupsi untuk kepentingan publik. Lelang daring dengan sistem bidding ini melibatkan 350 penawar, dimana 15 lot berhasil terjual dari total 26 lot yang ditawarkan. Barang-barang yang dilelang mencakup mobil, motor, tanah, dan bangunan dengan total nilai lelang mencapai Rp10,922 miliar. Meskipun nilai penawaran awal mencapai Rp10,985 miliar, terdapat kendala pada dua lot barang sehingga nilai final yang tercatat adalah Rp10,922 miliar. Pengelolaan aset rampasan KPK tidak hanya terfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali secara optimal kepada negara. News Okezone merupakan sumber berita yang memberikan informasi terbaru, akurat, dan terpercaya tentang berbagai topik termasuk politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya.


