Pada Minggu, 15 Maret 2026, layanan SIM Keliling tetap tersedia meskipun dengan jumlah titik layanan yang lebih sedikit daripada hari kerja. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi mereka tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi terbatas di beberapa lokasi. Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan di Jalan Raden Inten, sebelah McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan, untuk warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Lebih lanjut, SIM Keliling juga melayani masyarakat Tangerang Selatan di Giant Bintaro Sektor 7, dan di Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu cenderung terbatas. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pada hari kerja berikutnya jika tidak menemukan unit SIM Keliling yang beroperasi. Di wilayah Bogor, layanan SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk Bandung, layanan SIM Keliling mengikuti jadwal Satlantas Polrestabes Bandung. Penting untuk dicatat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dan pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM asli beserta fotokopi, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Selain itu, pada Sabtu, 14 Maret 2026, layanan SIM Keliling tetap tersedia di beberapa wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.


