Pada Senin, 2 Maret 2026, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengeluarkan desakan untuk membedakan karakter layanan digital dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Menurut Rasya Athalla Aaron, Research and Policy Associate Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi bisa diterapkan secara seragam pada lanskap yang sangat bervariasi. Riset terbaru CIPS menunjukkan bahwa PP TUNAS saat ini hanya membagi kategori berdasarkan risiko rendah dan tinggi, padahal setiap platform memiliki model bisnis dan tingkat interaksi yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, media sosial fokus pada pertukaran konten dan interaksi sosial, sementara permainan online melibatkan transaksi aplikasi dan komunikasi waktu nyata. Hal ini mengharuskan sistem pengenalan risiko yang berbeda untuk setiap jenis layanan. Ketidakjelasan parameter ini dapat menyulitkan pelaku usaha dalam menentukan risiko secara akurat, yang pada akhirnya dapat membatasi akses informasi bagi pengguna internet di bawah 18 tahun. CIPS mendesak pemerintah dan perusahaan digital untuk bekerja sama dalam koregulasi guna melaksanakan PP TUNAS dengan efektif.
Selain itu, penguatan literasi digital juga disarankan agar anak-anak, orangtua, dan pendidik dapat memanfaatkan ruang digital secara aman dan produktif. Pendekatan yang terlalu terfokus pada pembatasan dapat mengurangi manfaat ruang digital tanpa memperkuat ketahanan anak secara substansial. Maka dari itu, kerja sama antara pemerintah, perusahaan digital, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung bagi anak-anak di Indonesia.


