Thursday, April 16, 2026
HomeEkonomiPengusaha Tekstil Protes Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Masalah Terungkap

Pengusaha Tekstil Protes Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Masalah Terungkap

Kalangan pertekstilan Nasional menolak Impor Worn Clothing atau pakaian bekas imbas kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat Aggreement on Reciprocal Trade (ART) khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi yang terhimpun dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menentang kebijakan tersebut. Sebelumnya, sektor TPT telah menandatangani 2 MOU terkait pembelian kapas dan pembelian worn clothing sebagai prasyarat mendapatkan kuota ekspor ke AS dengan bea masuk 0%. Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, di Bandung, Rabu (25/2/2026), menyatakan bahwa mereka mendukung impor kapas sebagai bahan baku industri, namun menentang impor pakaian bekas karena dapat mengganggu pasar anggota mereka. Tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu menyebabkan sedikit peningkatan permintaan, namun masih belum mencapai optimal. Permintaan agar importir pakaian bekas diberantas sepenuhnya disampaikan sebagai upaya melindungi industri kecil menengah yang juga memberikan lapangan kerja bagi jutaan orang. Namun, adanya penyelewengan dalam praktik impor pakaian bekas membuat mereka khawatir akan masuknya barang ilegal melalui jalur Kawasan Berikat. Para pengusaha pertekstilan menekankan perlunya pemerintah memikirkan nasib IKM dan memastikan keberlangsungan usaha mereka tanpa terganggu oleh praktik impor yang merugikan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler