Thursday, April 23, 2026
HomeTeknoJanji Pemerintah Indonesia untuk Transfer Data ke AS: Tanpa Korbankan Hak Warga

Janji Pemerintah Indonesia untuk Transfer Data ke AS: Tanpa Korbankan Hak Warga

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perokonomian menegaskan bahwa proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak akan mengorbankan hak warga negara dan tetap akan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Transfer data pribadi antara kedua negara tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari.

Menurut Article 3.2: Data Transfers pada Section 3. Digital Trade and Technology perjanjian tersebut, Indonesia akan memberikan jaminan terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke AS dengan mengakui perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Ini sebagai respons terhadap keprihatinan terkait penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS, di mana Kemenko Perokonomian menegaskan bahwa tidak akan ada penyerahan kedaulatan data serta proses pemindahan data akan berada di bawah aturan UU Perlindungan Data Pribadi.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, mengatakan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART akan tetap tunduk pada aturan domestik, sehingga tidak akan merugikan hak-hak warga negara Indonesia. Dia menjelaskan bahwa transfer data lintas batas termasuk infrastruktur penting bagi bisnis online, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.

Meskipun UU PDP tidak melarang transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri, proses transfer data tersebut harus memastikan standar perlindungan data yang sama atau lebih tinggi diterapkan oleh penerima data. Ayat 2 pada Pasal 56 UU PDP menegaskan bahwa Pengendali Data Pribadi harus memastikan bahwa negara penerima data memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Meskipun lembaga pengawas PDP untuk menilai perlindungan data tersebut belum terbentuk, proses transfer data pribadi sebaiknya tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepatuhan dengan aturan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler