Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengekspresikan penyesalan atas insiden kematian siswa MTs berusia 14 tahun yang diduga disiksa oleh anggota Brimob Polda Maluku. Kementerian HAM menekankan perlunya penyelidikan transparan terhadap kasus ini dan menuntut agar pelaku dibawa ke pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kejadian tersebut disayangkan oleh Kementerian HAM karena kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil harus dihindari, terutama dalam kondisi yang damai. Selengkapnya dapat dibaca di sumber link.


