Saturday, March 14, 2026
HomeBerita13 Warga Tiongkok dan Malaysia Dideportasi dari Kru Pemotretan

13 Warga Tiongkok dan Malaysia Dideportasi dari Kru Pemotretan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi 13 warga negara asing asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru kegiatan pemotretan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka diusir karena melanggar ketentuan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Winarko, menyatakan bahwa tindakan deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kantor tersebut juga tetap komitmen untuk mengawasi orang asing demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan. Petugas melakukan pemantauan keimigrasian dalam acara Celebrity Portrait di Kebayoran Baru, yang merupakan sesi pemotretan selebritas dengan mekanisme pendaftaran berbayar. Kegiatan ini berlangsung pada 21-28 Januari 2026.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler