Saturday, March 14, 2026
HomeBerita44 Warga Binaan Dapat Remisi Imlek 2026: Berita Terbaru

44 Warga Binaan Dapat Remisi Imlek 2026: Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mencatat bahwa pengurangan masa pidana diberikan dalam rentang 15 hari hingga 2 bulan sebagai bentuk penghormatan negara terhadap perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama masa pembinaan. Rincian penerima RK I meliputi 11 orang yang mendapat remisi 15 hari, 25 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang yang mendapat remisi 2 bulan. Satu orang Anak Binaan juga menerima PMP Khusus I selama 15 hari. Agus menekankan bahwa remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler