Pada Senin, 16 Februari 2026, pelayanan SIM Keliling di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Penyesuaian jadwal ini terkait dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Sementara itu, layanan penerbitan SIM akan kembali berjalan normal mulai Rabu, 18 Februari 2026 setelah penutupan sementara pada 16-17 Februari 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 18 Februari 2026. Jika tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan menjalani tahapan ujian teori dan praktik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi juga tidak beroperasi selama masa libur, namun akan kembali normal pada 18 Februari 2026. Di Bogor Kota, layanan SIM Keliling tetap disiapkan khusus pada Senin, 16 Februari 2026, di dua lokasi berbeda dengan waktu pendaftaran tertentu. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di tengah penyesuaian jadwal operasional di sejumlah daerah.
Secara umum, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menariknya, pada Minggu, 15 Februari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi secara terbatas di beberapa titik meski jumlah lokasi tidak sebanyak hari kerja.


