Uni Eropa (UE) telah menilai TikTok melanggar aturan keamanan digital karena desain aplikasinya dinilai mendorong pengguna untuk kecanduan. Badan eksekutif UE menyatakan bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) karena fitur dan desain platform tersebut dianggap menyebabkan kecanduan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Komisi Eropa menyoroti bahwa TikTok belum melakukan penilaian yang memadai terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh desainnya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna, terutama anak-anak dan orang dewasa yang rentan.
Keputusan awal tersebut menyatakan bahwa TikTok dianggap mengabaikan indikator penggunaan kompulsif, seperti durasi anak-anak menggunakan aplikasi tersebut pada malam hari. Komisi Eropa sedang mempertimbangkan untuk memaksa perubahan pada desain aplikasi, termasuk algoritma yang merekomendasikan konten kepada pengguna. Mereka menekankan perlunya mengubah desain aplikasi, seperti menonaktifkan fitur adiktif seperti ‘infinite scroll’ secara bertahap, menerapkan istirahat waktu layar yang efektif, terutama pada malam hari, dan menyesuaikan sistem rekomendasi.
Komisi juga mengkritik bahwa sistem keamanan TikTok terlalu lemah, dengan fitur pengelolaan waktu layar dan alat kontrol orang tua yang tidak efektif dalam mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh desain aplikasi yang adiktif. Aktivis keamanan daring juga mendesak pemerintah untuk mengatasi fitur platform media sosial yang mendorong pengguna untuk tetap online. TikTok mengatakan menolak temuan komisi tersebut dan bersiap untuk menantangnya. Pelanggaran terhadap DSA dapat mengakibatkan denda besar dan sanksi, seperti merancang ulang aplikasi. Meskipun pendapatan TikTok diperkirakan besar, ada potensi TikTok akan menghadapi denda besar dan tindakan lain akibat pelanggaran tersebut.


