Bulan Ramadhan selalu memberikan suasana ibadah yang berbeda dengan suasana bulan lainnya. Malam-malamnya terasa lebih hidup dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an, doa, dan pelaksanaan shalat sunnah yang hanya dapat ditemukan selama bulan penuh berkah ini. Salah satu ibadah yang khas adalah shalat Tarawih, yang menjadi momen kebersamaan umat Muslim setelah menunaikan shalat Isya. Meskipun tradisional dilakukan secara berjamaah di masjid, banyak yang bertanya tentang hukum shalat Tarawih jika dilakukan sendirian di rumah. Pertanyaan ini sering muncul dari mereka yang memiliki keterbatasan, kondisi kesehatan, atau situasi tertentu yang mencegah mereka untuk hadir berjamaah. Jadi, bagaimana ketentuan fiqih dalam hal ini? Hukum Dasar Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan adalah ibadah sunnah yang dilakukan pada malam-malam Ramadhan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Witir. Ibadah ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan untuk memanfaatkan malam Ramadhan dengan qiyamul lail.
Shalat Tarawih memberikan ampunan bagi dosa yang telah dilakukan, sesuai sabda Rasulullah SAW. Rasulullah menganjurkan pengikutnya untuk menghidupkan malam Ramadhan tanpa memaksanya, namun menjanjikan ampunan bagi mereka yang melakukannya dengan ikhlas.
Para ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah memiliki keutamaan tersendiri. Hukum berjamaah pada shalat Tarawih termasuk sunnah kifayah, yang artinya jika tak ada yang melaksanakan Tarawih berjamaah, maka seluruh komunitas bisa kehilangan keutamaan tersebut. Namun jika sudah ada yang melakukannya, maka tanggung jawab yang lain menjadi gugur. Meskipun begitu, Tarawih tetap termasuk shalat sunnah seperti ibadah sunnah lainnya, dengan perbedaan waktu pelaksanaan yang khusus di bulan Ramadhan dan dilakukan setelah shalat Isya. Jadi, shalat Tarawih dapat dilakukan sendirian atau berjamaah, namun manfaat berjamaah memiliki nilai keutamaan tersendiri.


