Monday, February 9, 2026
HomeEkonomiGugatan Kementerian Lingkungan Hidup Terhadap Pengelola Tambang Emas

Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup Terhadap Pengelola Tambang Emas

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah merinci mekanisme pemulihan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh Agincourt Resources dalam petitum gugatan. Proses pemulihan dimulai dengan pengajuan proposal resmi kepada Kementerian LH yang harus mencantumkan lokasi pemulihan, luas area terdampak, unsur lingkungan yang akan dipulihkan, standar kondisi pulih, serta metode pemulihan yang akan digunakan. Selain itu, dokumen proposal juga harus mencakup jadwal kegiatan, durasi pelaksanaan, rencana anggaran biaya termasuk biaya pengawasan dan manajemen pekerjaan, serta target capaian dan teknik serta jadwal pemantauan. Kementerian LH juga menegaskan tentang kewajiban pelaporan berkala selama proses pemulihan berlangsung. Pelaksanaan pemulihan oleh Agincourt Resources harus disertai dengan laporan perkembangan pelaksanaan kepada Kementerian LH setiap 6 bulan sekali.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler