Polresta Malang berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang bulan Januari 2026 dengan menangkap 36 tersangka. Kapolresta Malang, Kombes Putu Kholis, menyatakan bahwa upaya pengungkapan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. Selama periode tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir ekstasi. Putu juga menyoroti tiga kasus penting yang melibatkan jaringan narkotika di Malang Raya, termasuk pengungkapan sabu 149 gram, ganja 1,7 kg, dan lebih dari 13 kilogram ganja beserta sabu. Polisi telah menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, seperti seorang mahasiswa asal Pasuruan dan seorang pria yang membawa ganja seberat 1,7 kg di Kota Malang. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan sinyal bahwa jaringan narkotika tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut.


