Monday, February 9, 2026
HomeEkonomiAncaman Perlindungan Data Pribadi akibat Perkembangan AI

Ancaman Perlindungan Data Pribadi akibat Perkembangan AI

Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang semakin meluas menghadirkan dampak serius terhadap perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi acuan penting dalam implementasi dan pengembangan AI, tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari segi kepatuhan hukum dan pertimbangan etika. Regulasi ini tidak hanya berperan sebagai panduan yang harus diikuti, tetapi juga membawa tantangan dalam menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi AI dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Konsultan privasi, Aditya Wahyu, menyoroti bahwa tantangan dalam menggunakan AI bukanlah pada teknologi itu sendiri, melainkan pada bagaimana teknologi tersebut diterapkan dengan tanggung jawab dan tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa AI juga harus dilihat dari sudut pandang etika mengingat kemampuannya yang semakin mendekati kecerdasan manusia. Penggunaan AI dalam berbagai aktivitas menunjukkan bahwa tanggung jawab para pengembang teknologi semakin besar, karena teknologi ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar privasi individu.

Professor Awaludin Marwan turut menegaskan bahwa penggunaan AI membutuhkan tanggung jawab yang besar dalam pengembangan sistemnya. Diperlukan upaya untuk memastikan bahwa AI yang dikembangkan tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan privasi orang lain. Sinergi antara inovasi teknologi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pertimbangan etika menjadi tantangan utama dalam mengembangkan AI ke depan. Dialog antar sektor dianggap penting untuk membahas bagaimana ketiga aspek tersebut dapat berjalan sejalan dan saling mendukung tanpa saling menghambat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler