Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (16/1/2026). Hukuman ini diberikan sebagai hasil dari delapan persidangan pidana terkait kekacauan darurat militer yang menyebabkan Yoon harus mundur dari jabatannya. Yoon dikucilkan, ditangkap, dan dipecat dari jabatannya sebagai presiden setelah adanya pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024 yang memicu protes publik besar-besaran menuntut penggulingannya.
Salah satu tuduhan pidana yang paling signifikan adalah bahwa tindakan Yoon dalam memberlakukan darurat militer dianggap sebagai pemberontakan. Penasihat independen bahkan telah menuntut hukuman mati dalam kasus yang akan diputuskan bulan depan.
Dalam kasus yang diadili pada hari Jumat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Yoon karena melakukan perlawanan terhadap penahanannya, memalsukan proklamasi darurat militer, dan menghindari rapat kabinet penuh yang diwajibkan secara hukum.


