Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok milik Elon Musk. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari dampak negatif konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI). Pemerintah menyatakan pemutusan akses ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang merugikan secara psikologis, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, langkah pemutusan akses terhadap Grok dianggap sebagai langkah preventif dan korektif untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah juga menyerukan setiap platform digital di Indonesia untuk memastikan mekanisme pengamanan yang memadai guna mencegah penyalahgunaan konten terlarang.
Selain melakukan pemutusan akses, Kemkomdigi telah meminta Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok dan langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan. Langkah ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Grok telah menuai kritik keras karena memungkinkan pengguna membuat gambar pornografi, meskipun pernyataan dari Grok menyatakan bahwa hanya pelanggan berbayar yang dapat melakukan hal tersebut.
Kritik terhadap aplikasi ini juga muncul karena dituduh memungkinkan siapa pun untuk membuat gambar tanpa harus membayar biaya berlangganan. Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin maju, pemerintah diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko konten yang merugikan dan tidak sesuai dengan etika serta hukum yang berlaku. Keberadaan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika bagi semua pengguna.


