Pada hari Selasa, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menemukan sebuah gudang di Pekanbaru, Riau yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa penindakan tersebut adalah hasil kerja sama antara Bea Cukai pusat dan daerah, didukung oleh informasi dari masyarakat dan dilakukan melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan dengan koordinasi lintas unit dan instansi.
Petugas berhasil menyita 160 juta batang rokok dari berbagai merek, dengan total 16.000 karton rokok ilegal. Estimasi nilai barang yang disita mencapai Rp 399,2 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp 213,76 miliar. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di Indonesia.


