Pada Selasa, 6 Januari 2026, permasalahan hukum yang melibatkan suami dari artis dan komedian Boiyen memasuki babak baru dengan Rully Anggi Akbar (RAA) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Laporan ini diajukan oleh pihak pelapor RF melalui kuasa hukumnya setelah somasi sebelumnya tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Kuasa hukum RF menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah semua jalur nonlitigasi, termasuk somasi dan pertemuan langsung, telah dilalui tanpa kesepakatan yang memadai. Identitas terlapor yang dilaporkan adalah Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen.
Keputusan untuk melaporkan ke pihak kepolisian diambil setelah mediasi tidak berhasil dan tenggat waktu telah habis tanpa kesepakatan penyelesaian. Kuasa hukum RF menjelaskan bahwa telah dua kali somasi dilayangkan dengan perpanjangan waktu, namun respons dari terlapor dinilai tidak memadai. Hanya somasi pertama yang merespon namun tidak membuahkan kesepakatan yang jelas untuk kedua belah pihak. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi klien dan merupakan langkah terakhir setelah jalur nonlitigasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.


