Saturday, January 17, 2026
HomeCryptoProsedur Pelaporan Transaksi Otomatis ke DJP

Prosedur Pelaporan Transaksi Otomatis ke DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memperbarui standar pertukaran informasi keuangan sesuai dengan standar internasional terkini. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah inklusi Aset Kripto dalam akses informasi yang harus dilaporkan. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework internasional.

Peraturan tersebut mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis ini dijadwalkan untuk mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Selain itu, PMK juga menegaskan prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan, LJK lainnya, dan entitas lain untuk melaporkan rekening keuangan. Langkah-langkah seperti identifikasi ketat sesuai Common Reporting Standard yang diperbarui, cakupan data detail dalam laporan termasuk informasi pemegang rekening dan batas saldo minimum untuk pelaporan rekening simpanan pribadi juga diatur dalam aturan baru tersebut. Dengan demikian, aturan baru ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan tegas dalam pelaporan aset keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler