Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, diduga tidak diberi kesempatan untuk berbicara kepada awak media pada persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi ketika Kerry hendak meninggalkan ruang sidang dan digelandang oleh petugas kejaksaan tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan. Hal ini disayangkan oleh kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, yang menilai tindakan petugas tersebut sebagai pembatasan hak terdakwa untuk berpendapat di hadapan media. Kejadian ini dianggap aneh dan melanggar hak terdakwa untuk menyampaikan pandangannya terkait proses persidangan.


