Pada awal 2026, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapat kabar baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dipastikan kembali berjalan normal tanpa adanya kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa stabilitas tarif pajak menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, tidak hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak mengalami kenaikan, tetapi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga tidak mengalami perubahan tarif. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan. Di samping itu, kebijakan tarif pajak kendaraan berpelat kuning juga diturunkan secara signifikan untuk sektor usaha transportasi, dimana tarif pajak angkutan penumpang dan barang berpelat kuning juga mengalami pengurangan. Semua kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi dan logistik serta menjaga roda ekonomi daerah. Dedi Mulyadi juga mengapresiasi kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan dan menekankan bahwa pajak yang dibayarkan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. Mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.


