Saturday, January 17, 2026
HomeCryptoPenarikan Dana Exchange Kripto Lokal: Kasus FTX

Penarikan Dana Exchange Kripto Lokal: Kasus FTX

Pengaturan ekosistem aset kripto di Indonesia mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2025, yang kini dilakukan melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Skema ini memastikan dana dan aset kripto nasabah ditempatkan terpisah dari exchange untuk mencegah penggunaan untuk operasional perusahaan. Ekosistem industri aset kripto nasional meliputi Bursa yang dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX), Kliring Komoditi Indonesia, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Terdapat juga 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan izin OJK, termasuk Tokocrypto sebagai platform jual-beli aset kripto. Lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan kewajiban rekonsiliasi aset harian. Segregasi aset nasabah yang ketat, pemeriksaan, dan pelaporan rutin merupakan bagian dari aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler