Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram yang akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Dua kurir diduga terlibat dalam kasus ini dan ditangkap di Kabupaten Deliserdang pada Senin, 22 Desember 2025.
Informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Unit 3 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau. Saat melintas, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang sesuai dengan ciri-ciri target. Pengemudi mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan setelah kendaraan masuk ke persawahan.
Dua tersangka berinisial K (48) dan MD (36) berhasil ditangkap. Selain itu, dalam pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 2.780,6 gram brutto yang sebelumnya dibuang oleh pelaku. Aksi kejar-kejaran ini berakhir dengan pengamanan barang bukti yang signifikan.


