Isu perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial. Mengatasi antusiasme publik untuk mencari informasi, Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk membantah spekulasi yang beredar. Dalam pernyataannya, Humas PA Bandung, Subai, menegaskan bahwa pengadilan tidak tergesa-gesa dalam menangani perkara dan tidak ingin membuat asumsi sebelum masuk ke tahap persidangan. Ia menekankan pentingnya data yang akurat dan prosedur hukum yang benar dalam memberikan informasi kepada publik.
Subai juga mengungkapkan bahwa PA Bandung menerima beberapa gugatan dengan kode “G”, yang berarti gugatan. Namun, terkait dengan isu yang melibatkan Ridwan Kamil dan Atalia, pengadilan hanya memberikan informasi dalam bentuk inisial. Proses pengajuan gugatan dilakukan melalui sistem e-court dan identitas para pihak masih belum dipastikan karena belum dilakukan persidangan secara langsung. Terkait jadwal persidangan, Humas PA Bandung menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya ada pada Majelis Hakim dan belum dipublikasikan secara resmi.
Subai menambahkan bahwa informasi resmi terkait jadwal sidang dan tahapan perkara akan diumumkan setelah pengadilan menerbitkan pemberitahuan resmi melalui sistem internal mereka. Menutup penjelasannya, Subai menjelaskan secara umum tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama, di mana setiap gugatan harus melalui proses mediasi sebelum memasuki tahap persidangan. Artinya, proses perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih dalam tahap awal yang harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


