Pakar Telematika, Roy Suryo, mengomentari putusan pengadilan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menimpa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Menurut Roy, hal ini membuktikan adanya permasalahan yang perlu dicermati. Pendapat ini disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara ketika menanggapi perdebatan terkait due process of law dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, termasuk Gus Nur. Menurut Roy, pemberian amnesti ini menandakan adanya ketidaksesuaian atau masalah dengan putusan pengadilan yang terkait dengan kasus tersebut.


