Pembagian antara pembayaran tahunan dan lima tahunan untuk pajak kendaraan memiliki tujuan yang berbeda. Pembayaran tahunan bertujuan untuk menjaga agar pajak kendaraan tetap aktif dan sah, sementara proses lima tahunan difokuskan pada verifikasi kembali identitas kendaraan seperti nomor rangka dan mesin, sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor. Memahami perbedaan ini akan membantu masyarakat dalam mempersiapkan waktu dan dokumen dengan lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan Pembayaran Kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya, karena seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang membayar kewajiban pokok pajaknya pada periode tersebut.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, inklusif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali mematuhi administrasi tanpa beban tambahan.


