Tuesday, December 16, 2025
HomeBeritaDjuyamto Dihukum 11 Tahun Penjara Kasus CPO: Hakim Singkap Serakah

Djuyamto Dihukum 11 Tahun Penjara Kasus CPO: Hakim Singkap Serakah

Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan. Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut, terdiri dari Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Ketiganya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Effendi, mengingatkan bahwa tindakan ketiganya tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia. Pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung mewujudkan badan peradilan yang agung.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler