Kontroversi pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memanas dan memasuki fase hukum yang rumit. Wardatina Mawa, istri sah Insanul, mengadukan pasangan tersebut atas dugaan perzinaan, sementara Inara melaporkan balik terkait dugaan pembohongan status lajang oleh Insanul. Publik tercengang dengan dinamika kasus ini karena kedua belah pihak mengklaim memiliki bukti kuat. Wardatina Mawa menegaskan bahwa bukti perzinaan yang dia laporkan tidak dapat dibantah. Sementara itu, pertanyaan mengenai hukum nikah siri yang tidak diakui negara menjadi pembahasan yang menarik. Netizen mempertanyakan apakah pasangan nikah siri bisa dilaporkan atas perzinaan. Tania Putri menjawab bahwa nikah siri tetap dapat dilaporkan karena tidak diakui oleh hukum negara. Ada dua payung hukum terkait perzinaan, yaitu Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 411 UU 1/2023 yang akan efektif pada 2026. Pasal 284 KUHP hanya menjerat pelaku yang sudah terikat perkawinan sah, sementara Pasal 411 UU 1/2023 mencakup semua hubungan seksual di luar pernikahan. Ancaman hukuman juga diperberat dalam Pasal 411 menjadi satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.


