PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah menang dalam gugatan perdata terkait konsesi Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Hal ini dikonfirmasi dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025. Gugatan oleh lima warga yang tergabung dalam Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) tidak diterima, karena dianggap tidak memiliki wewenang mengajukan gugatan tersebut. Para tergugat, antara lain Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan, dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 772 ribu. Kuasa Hukum CMNP, Henry Lim, menegaskan bahwa putusan ini memperkuat posisi kliennya sebagai badan yang sah dalam mengelola ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Ini menguatkan kedudukan PT CMNP dalam melanjutkan pengusahaan jalan tol tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








