Saturday, January 17, 2026
HomeTeknoRegulasi Pelarangan Thrifting Disambut Baik oleh Menkomdigi

Regulasi Pelarangan Thrifting Disambut Baik oleh Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelarangan aktivitas penjualan barang bekas atau thrift. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, di mana Menkomdigi menegaskan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang diberlakukan terkait pasar online. Penindakan terhadap penjual thrift online akan diatur oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Selain itu, Menteri UMKM Maman juga menyampaikan dukungannya terhadap pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal guna menjaga penghasilan dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang bekas impor. Instruksi ketat juga telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Bea Cukai terkait impor pakaian bekas ilegal atau balpres.

Thrifting sendiri merupakan kegiatan belanja baju atau barang bekas yang mulai populer sejak tahun 1980-an. Fenomena ini berkembang pesat di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung dan Jakarta. Kultur thrifting sebenarnya telah ada sejak lebih dari satu abad lalu, dengan gerakan barang bekas atau preloved yang diawali di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19.

Dalam sejarahnya, gerakan thrifting dipelopori oleh organisasi seperti Salvation Army dan Goodwill yang mengumpulkan barang bekas untuk dijual dengan harga terjangkau. Dengan pengembangan konsep thrifting, upaya untuk menemukan kegunaan baru dari barang-barang bekas semakin mendapatkan dukungan luas. Melalui aturan dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap dapat melindungi kepentingan UMKM lokal dan mengurangi dampak negatif dari impor barang bekas ilegal.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler