Setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku. Dikarenakan SIM hanya berlaku selama lima tahun, pemilik SIM perlu memperpanjangnya tepat waktu untuk tetap legal saat mengemudi di jalan raya. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, kepolisian menyediakan layanan mobil SIM Keliling di berbagai wilayah. Melalui layanan ini, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien. Di Jakarta, mobil SIM Keliling beroperasi di lima wilayah DKI Jakarta, dengan layanan tersedia di berbagai titik seperti Kampus Trilogi Kalibata, Kantor Pos Lapangan Banteng, Citraland Mall, LTC Glodok, dan Grand Mall Cakung. Seluruh titik pelayanan di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga seperti Bandung, Bekasi, dan Bogor, dengan persyaratan serta biaya perpanjangan SIM yang berlaku. Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis, cepat, dan efisien, tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.


