Minggu, 16 November 2025 – 06:06 WIB.
Semakin banyak pengendara yang memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas di DKI Jakarta. Program ini menjadi solusi praktis dari kepolisian, agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan cepat di lokasi yang lebih dekat dan efisien.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, layanan mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini hanya tersedia di dua titik lokasi. Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil pelayanan beroperasi di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kedua titik layanan tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selain di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga hadir untuk masyarakat Tangerang Selatan. Unit mobil disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7, yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C dengan jam operasional yang sama, yakni 08.00–12.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik. Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Dalam berdasarkan peraturan pemerintah, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80,000 untuk SIM A dan Rp75,000 untuk SIM C. Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja, yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.








