Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan bahwa ia terkejut dengan penanganan impor baju bekas ilegal dalam bentuk balpres. Setelah melakukan inspeksi mendadak ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Purbaya menemukan bahwa baju bekas impor ilegal hanya dimusnahkan dan pelakunya dipenjara tanpa dikenakan denda. Hal ini mengecewakan Purbaya karena biaya pemusnahan barang bukti impor tersebut harus ditanggungnya. Oleh karena itu, Purbaya berencana untuk menyusun aturan ketentuan denda dan daftar hitam bagi pelaku impor ilegal. Ia menegaskan bahwa pelaku impor ilegal akan dikenai denda tambahan selain pemusnahan barang bukti, dan nama-nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah mereka melakukan impor ilegal di masa mendatang.








